viralnasional.com - - Pasangan calon Pilpres 2024 nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, telah meneken pakta integritas Ijtima Ulama. Ada 13 poin pakta integritas yang diteken Anies-Imin.Dalam dokumen yang didapatkan dari tim Anies Baswedan, Jumat (15/12/2023), pakta integritas Ijtima Ulama itu diteken Anies dan Cak Imin pada 30 November 2023. Anies-Cak Imin menyatakan memahami dan siap melaksanakan
pesan dari Ijtima Ulama dan Tokoh 2023."Kami selaku pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden dalam Pemilihan Umum 2024 menyatakan memahami dan siap untuk melaksanakan
pesan yang dihasilkan Ijtima Ulama dan Tokoh 2023 di atas," demikian keterangan dalam dokumen pakta integritas Ijtima Ulama tersebut.Adapun isi dari pakta integritas tersebut di antaranya tentang
persatuan dan kesatuan NKRI yang harus dijaga, menghormati posisi ulama dan tokoh agama, soal revolusi akhlak hingga mem
perjuangkan kemerdekaan Palestina. Ada juga poin tentang kedaulatan ekonomi dan mem
perbaiki taraf hidup rakyat miskin, menegakkan HAM, hingga menjamin ter
penuhnya hak berserikat.Berikut ini 13 poin pakta integritas Ijtima Ulama yang diteken Anies-Cak Imin.1. Menjaga
persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Im
perialisme.2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.3. Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk
penistaan dan
penodaan agama, termasuk para buzzer
pengadu domba umat beragama dan
pemecah belah bangsa.4. Menghormati posisi Ulama dan tokoh agama serta bersedia mem
pertimbangkan
pendapat para Ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.5. Melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.6. Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem
pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan
pendidikan umum dan
pendidikan agama secara proporsional.7. Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk di
pergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk
penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan
pelayanan kesehatan baik
pemerintah mau pun swasta serta mem
perbaiki segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan ke
pentingan rakyat.8. Mem
perbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan
pekerjaan seluas-luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila dibutuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.9. Mem
perjuangkan kemerdekaan Palestina dari
penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan ber
peran aktif dalam menjaga
perdamaian dunia. serta melarang
penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.10. Menegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin
pemenuhan dan
pemulihan hak para korban
penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur
penegak hukum, serta tidak segan menegakkan hukum terhadap oknum
penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.11. Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin
pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.12. Menjamin ter
penuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin
perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.13. Mem
perkuat profesi Advokat agar mendapatkan
perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan
penegak hukum lainnya se
perti Polisi, Jaksa dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat
pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya
penegakan hukum-serta melaksanakan program Land Reform untuk memberantas para mafia tanah.***(gbr/cnni/tor)