Komisi II DPR Panggil BPIP Buntut Kasus Paskibraka Dipaksa Lepas Hijab

Administrator - Kamis, 15 Agustus 2024 21:28 WIB
f-ilustrasi
Paskibraka berhijab
viralnasional.com - JAKARTA -- Komisi II DPR berencana memanggil Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai buntut dari kasus belasan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional putri tahun 2024 melepaskan jilbab. Diketahui, BPIP menjadi lembaga yang kini berwenang terhadap pembentukan dan pembinaan Paskibraka untuk Upacara HUT RI.

"Saya akan usulkan agar DPR memanggil BPIP, perlu ada pelajaran," ujar anggota Komisi II DPR Mardiani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Mardani menyayangkan pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang menyebutkan bahwa tujuan anggota Paskibraka putri melepas jilbab adalah untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Menurut Mardani, penyeragaman Paskibraka untuk tidak memakai jilbab justru tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

"Dalam Pancasila, setiap individu berhak untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing. Aturan yang dibuat BPIP jadi seperti ada pemaksaan secara harus, dan pemaksaan untuk melepas jilbab dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak beragama," tegas Mardani.

Mardani menambahkan, jilbab bagi banyak muslimah dianggap sebagai bagian dari identitas dan ekspresi diri. Dengan memaksa seseorang untuk melepas hijab, hal itu berarti membatasi kebebasan warga negara untuk berekspresi.

"Anak-anak anggota Paskibra seperti juga yang lain mesti dilindungi haknya. Termasuk memakai jilbab," tandas Mardani.

Lebih lanjut, Mardani mengatakan, meskipun pada akhirnya pihak Istana memastikan anggota Paskibraka boleh tetap mengenakan jilbab ketika upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Komisi II DPR ingin meminta penjelasan BPIP terkait aturan seragam tersebut yang menuai polemik.

Apalagi para anggota Paskibraka yang melepas jilbab diminta BPIP untuk membubuhkan tanda tangannya di atas materai Rp 10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.

"Komisi II DPR berharap aturan BPIP soal seragam Paskibra itu dapat direvisi sehingga persoalan seperti ini tidak terulang di kemudian hari," pungkas Mardani.

Dalam klarifikasinya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebut tujuan anggota Paskibraka putri melepas hijab adalah untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Jika di tahun-tahun sebelumnya Paskibraka putri masih tetap boleh berhijab, tahun ini BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka 2024.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab untuk anggota Paskibraka 2024.***(BRS)


Tag:

Berita Terkait