viralnasional.com - - Unit Perlindungan Prempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya praktik jual beli bayi yang baru saja dilahirkan. Empat wanita berhasil ditangkap, satu di antaranya merupakan ibu sang bayi yang hendak menjual anaknya dengan harga Rp 20 juta.Upaya praktik jual beli bayi tersebut digagalkan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan. Polisi mempergoki seorang wanita berinisial MT yang hendak melakukan jual beli bayi. Wanita tersebut ditangkap saat hendak menunggu calon pembeli di atas becak bermotor di kawasan Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa 6 Agustus 2024 lalu.Seusai ditangkap, wanita tersebut pun langsung dibawa ke dalam mobil untuk diperiksa. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap tiga wanita lainnya.Kempat wanita yang ditangkap tersebut berinisial MT (55) warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Y (56), dan NJ (40). Satu orang lainnya, SS (27) merupakan ibu sang bayi. Y, NJ, dan SS merupakan warga Kecamatan Deli Tua, Kota Medan.Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Ajun Komisaris Polisi Madya Yustadi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari personel Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli bayi yang baru saja dilahirkan di salah satu rumah sakit di Kecamatan Percut Seituan.Menerima informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Benar saja, personel melihat pelaku berinisial MK yang baru saja mengambil bayi dari sang ibu menaiki becak dan hendak bertemu dengan pembeli bayi. Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian mengikuti pelaku sampai ke kawasan Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area dan langsung menindak dengan menangkap pelaku."Kita mengamankan empat pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka. Salah satu dari empat tersangka berinisial SS adalah ibu kandung sendiri. Peran ke empat tersangka ini mulai dari penjual, pemerima, dan juga perantara," kata Madya, Selasa (13/8/2024) malam.Madya mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap ke empat pelaku, bayi tersebut dijual dengan harga Rp 20 juta. Uang tersebut diserahkan kepada ibu sang bayi dari sang pembeli secara bertahap. Sebanyak Rp 5 juta diberikan menjelang proses persalinan, dan sisanya Rp 15 juta diberikan setelah persalinan dan bayi serahkan.Para perantara dalam praktik jual beli bayi ini mendapatkan upah Rp 3 juta.Madya menuturkan, motif ibu sang bayi tega menjual anak kandungnya sendiri yang baru saja dilahirkan dikarenakan faktor ekonomi. Sang ibu merasa tidak mampu untuk membesarkan anaknya."Motifnya dilatarbelakangi faktor ekonomi. Orang tua bayi merasa tak mampu membesarkan dan membiayai anaknya nanti," jelasnya.Dalam kasus ini, selain menangkap empat orang wanita, petugas juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 2 juta dan tiga unit ponsel milik pelaku.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kempat wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Medan. Keempat tersangka di kenakan pasal tentang undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.***beritasatu