MK Ubah Syarat Pencalonan, KPU Konsultasi ke DPR dan Pemerintah

Administrator - Rabu, 21 Agustus 2024 06:50 WIB
f:beritasatu
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri), didampingi sejumlah komisioner memberikan keterangan pers terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas Pilkada 2024 dan batas usia cagub-cawagub di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2
viralnasional.com - JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada (2024). Dua putusan tersebut yakni, terkait ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah pada pilkada dan syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah pasca-putusan MK tersebut."Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait dengan putusan MK tersebut, dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/8/2024).Afif menjelaskan, pihaknya juga perlu melakukan kajian terkait dua putusan tersebut. Hal itu dilakukan karena kedudukan putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang."Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.Dua putusan yang dimaksud Afif adalah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.Afif menjelaskan pihaknya akan menyosialisasikan dua putusan MK tersebut kepada partai politik (parpol)."Tentu kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," bebernya.PKPU 8/2024 mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.Afif juga menyampaikan konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024."Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," pungkasnya.Diketahui, masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024.*** Beritasatu.com


Tag:

Berita Terkait

Viral Nasional

Pedagang Lele di Trotoar Bisa Dijerat UU Tipikor Muncul di Sidang MK, Dendanya Meong

Viral Nasional

DumaiI Raih Penghargaan PERPAMSI dari Mendagri

Viral Nasional

Kabupaten Agam, Sumbar Diguncang Gempa Getaran Terasa hingga ke Padang

Viral Nasional

Terkait Titipan Proses PPDB di SMAN Plus Riau, Aktivis Pendidikan Minta KPK Turun ke Riau

Viral Nasional

Kemaluan Kakek Kejepit Paralon, Akhirnya Datangi Damkar

Viral Nasional

KPU Tetapkan Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati dan Wabup Siak Terpilih