viralnasional.com -- Sebuah rumah yang beralamat di Perum Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi. Rumah tersebut dijadikan sebagai markas operasional jual beli rekening untuk penampungan judi online (judol) jaringan Kamboja.Penggerebekan dilakukan Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat, 8 November 2024. Sebanyak 8 orang tersangka ditangkap polisi di kasus tersebut.Markas judol jaringan Kamboja ini diketahui sudah 2,5 tahun beroperasi. Polisi memperkirakan sudah ada 4 ribuan rekening bank yang dikirim para tersangka ke Kamboja.Pada praktiknya, tersangka utama berinisial RS (31) melalui perekrut atau penjaring, mengumpulkan rekening dari WNI. Rekening tersebut kemudian dijadikan sebagai penampungan hasil judi online di Kamboja.Tersangka mengirimkan rekening berikut ATM dan ponsel kepada jaringannya ke Kamboja melalui jasa ekspedisi. Warga pemilik rekening yang disebut 'peserta' diberikan upah hingga Rp 1 juta untuk pembuatan rekening tersebut.Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, penindakan hal ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online. Hal ini juga menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 35 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit printer, 1 bendel resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar, 1 unit alat potong kertas, 1 kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan juga surat pernyataan, kemudian 1 rol bubble wrap, 3 buah tas ransel, 32 dus handphone kosong, 2 buah token bank hingga 1 bendel mutasi rekening koran.Berikut fakta-fakta markas judi online di Cengkareng, Jakarta Barat yang dibongkar polisi, dirangkum detikcom, Sabtu (9/11/2024).Polisi menggerebek markas judi online jaringan Kamboja di Cengkareng, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi mengatakan para tersangka bertugas mengumpulkan rekening penampung untuk dikirim ke Kamboja. (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)Delapan Tersangka DitangkapPolisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dari delapan tersangka ini, ada yang berperan sebagai pemilik rekening, perekrut warga untuk membuat rekening, dan pemilik bisnis jual-beli rekening."Untuk tersangka yang kami amankan ada delapan orang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11).Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."Dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," ujar Syahduddi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.Tiga Klaster TersangkaKombes Syahduddi mengatakan delapan tersangka ini dikelompokkan menjadi 3 klaster. Pertama, klaster peserta atau pemilik rekening. Ada dua tersangka klaster peserta yakni AR (22) dan DR (28)."Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang penjudian online," jelasnya.Klaster kedua adalah penjaring peserta. Ada 3 orang tersangka yang menjadi penjaring peserta di kasus ini, yakni ME (21), RF (28), dan RH (29)."Tugasnya adalah merekrut ataupun menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu," imbuhnya.Klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening yakni tersangka RS, serta 2 tersangka lain yang berperan sebagai admin yaitu DAP (27) dan Y (44). RS inilah yang kemudian mengirimkan rekening penampung dan ponsel ke jaringannya di Kamboja."Tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian di-install di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja," ujarnyaKirim 4.324 RekeningKapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan tersangka RS sudah 2 tahun lebih beroperasi. Selama 2 tahun beroperasi itu, tersangka diduga telah mengirimkan 4 ribuan rekening ke Kamboja."Selama 2 tahun 6 bulan (beroperasi) ditemukan resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar resi. Di mana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim 2 unit handphone, dan masing-masing handphone berisi 2 aplikasi m-banking," kata Syahduddi kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2024)."Kalau asumsinya adalah 1 resi pengiriman 2 unit handphone, dan dalam 1 unit handphone ada 2 aplikasi m-banking, maka dari 1.081 lembar resi pengiriman sudah terkumpul kurang lebih sekitar 4.324 buku rekening bank," tambahnya.Perputaran Uang Rp 21 MPolisi mengasumsikan apabila dari 1 resi pengiriman 2 unit ponsel dan dalam 1 unit ponsel ini ada 2 aplikasi m-banking, maka dari 1.081 lembar resi pengiriman diperkirakan sudah terkumpul kurang lebih 4.324 buku rekening bank."Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam 1 hari itu sejumlah Rp 21 miliar," lanjutnya.Rekening Dijual Rp 1 JutaSyahduddi menjelaskan para tersangka mendapatkan modal Rp 10 juta dari jaringan di Kamboja. Uang tersebut dibagi-bagi, yang mana pemilik rekening mendapatkan Rp 1 juta dari hasil menjual rekening."Jadi berdasarkan pengakuan tersangka ini, dalam satu kali pengiriman handphone dan juga aplikasi m-banking ini tersangka mendapatkan uang Rp 10 juta Rp 10 juta itu terbagi-bagi. Jadi Rp 500 ribu untuk perekrut, warga diberikan Rp 1 juta. Dan si RS ini dapat sama sekitar Rp 1,5 juta juga," ujar Syahduddi.Baca artikel detiknews, "Terbongkar Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Jakbar" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7629642/terbongkar-markas-judi-online-jaringan-kamboja-di-jakbar.Alur Jual-Beli RekeningDalam kasus ini, tiga tersangka bertugas untuk merekrut atau menjaring warga untuk membuat rekening penampungan judi online (judol). Warga yang membuat rekening untuk judol ini kemudian diberikan bayaran Rp 1 juta."Dimana tersangka juga merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening banknya ini di seputar wilayah Jakarta Barat, itu wilayah Cengkareng, Tambora, ada juga di luar wilayah Jakarta Barat di wilayah Jakarta Selatan di Menteng Atas, dan juga di wilayah Tangerang dan sekitarnya," ungkap Syahduddi.Setelah itu, buku rekening dan ATM dari 'peserta' diserahkan kepada perekrut. Perekrut ini kemudian akan menginstall aplikasi m-banking pada ponsel yang sudah mereka sediakan.Rekening, ATM, dan ponsel tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka RS. Selanjutnya, tersangka RS mengirimkan paket rekening tersebut ke seorang WNI di Kamboja melalui jasa ekspedisi."Dan di sana juga yang menampung adalah warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online yang ada di negara Kamboja," katanya.Kegiatan ini dilakukan tersangka RS sejak 2022. Diperkirakan selama 2 tahun lebih itu, RS telah mengirimkan 4.000-an buku rekening sejumlah WNI ke Kamboja. ***detik