viralnasional.com -– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp301 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh anak PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.Penyitaan dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung usai menggeledah PT Darmex Plantations yang ada di Jakarta, Selasa (12/11/2024)."Penyitaan itu merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejagung, Harli Siregar, Selasa malam.Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka korporasi. Perusahaan itu adalah PT Darmex Plantation, sebagai tersangka TPPU.PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan TPPU, dan terhadap lima korporasi, yakni PT Asset Pacific, (holding property/real estate) sebagai tersangka korupsi.Dijelaskannya, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.Hasil dari korupsi tersebut kemudian disamarkan dengam dialihkan pada PT Daemex Plantation selaku holding perkebunan. "Kemudian disamarkan lagi ke Yayasan D sebesar Rp301.986.366.605,47," jelas Harli.Atas perbuatan itu, menjerat PT Darmex Plantations disangkakan kepada PT DP yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang Rp372 miliar dan Rp450 miliat PT Asset Pacific. Penyitaan dilakukan di beberapa kali penggeledahan di Jakarta.Untuk diketahui, pengusutan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Sebelumnya, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana. Thamsir Rachman juga dinyatakan bersalah. Di tingkat banding pada Pengadikan Tinggi DKI Jakarta, dia divonis 9 tahun penjara, lebih berat dari putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur, dan PT Panca Agro Lestari dan lainnya menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.***cakaplah