viralnasional.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat, Donny Tri Istiqomah. 1. Babak baru pengusutan kasus Harun MasikuPenetapan Hasto sebagai tersangka menjadi 'gong' babak baru pengusutan kasus Harun Masiku. Pengumuman peningkatan status hukum itu dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024.Bahkan, Hasto disangkakan dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan. KPK menyatakan Hasto berperan dalam upaya suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu dengan maksud menjadikan Harun Masiku anggota dewan. 2. Hasto meminta Harun Masiku kabur dan merendam ponselnyaTerkait perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam Handphone saat KPK menggelar OTT pada Januari 2020 hingga meminta Harun melarikan diri. 3. Yasonna Laoly dicegah ke luar negeri oleh KPKTerbaru, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukum dam HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (YHL). Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. "Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Desember 2024. Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. 4. Jeratan Pasal yang menjerat HastoAtas perbuatannya, Hasto dijerat pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.5. Yasonna sudah diperiksa KPK terkait kasus Harun MasikuKomisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret buronan Harun Masiku, pada Kamis, 18 Desember 2024. Usai diperiksa, Yasonna ditanya awak media perihal pengetahuannya soal posisi Harun Masiku yang berada di dalam atau luar negeri saat ia menjabat Menkumham. Yasonna kemudian merespons dengan adanya perjalanan Harun Masiku ke Singapura pada Januari 2020 lalu yang sempat ramai diperbincangkan publik. "Kan itu dia keluar tanggal 7 masuk tanggal 6, dan baru belakamgan keluar pencekalan, itu aja enggak ada, paling turunan-turunan yang memfollow up," kata Yasonna usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12/2024). ***(okz/ara)