viralnasional.com - Jakarta- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk dua daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau, untuk pertama yang dimulai Selasa (4/2/2025) pagi pukul 8.00 WIB, dua-duanya tidak diterima.Dua daerah tersebut, Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi Oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima.Gugatan ini merupakan pemohon atas nama pasangan Adam-Sutoyo terhadap KPU yang sebelumnya sudah menetapkan perolehan suara untuk keunggulan pasangan Suhardiman Amby-Mukhlisin.Berikutnya Perkara MK Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima.Ini merupakan pihak termohon pasangan Ferdiansyah-Soeparto terhadap KPU yang sebelumnya sudah menetapkan perolehan suara terbanyak adalah pasangan Paisal-Sugiyarto.Berdasarkan fakta persidangan dan dalil pemohon dianggap tidak bisa dibuktikan di pengadilan mahkamah konstitusi.Dengan demikian maka tinggal ditetapkan untuk ikut dilakukan pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang. ***(tim/ant/trb)