viralnasional.com - Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ada tidaknya aliran dana di balik terbitnya Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mendalami apakah ada timbal balik dari pihak travel kepada penyelenggara negara atas SK itu.Adapun SK yang dimaksud ialah Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. SK itu pada intinya membuat kuota proporsi haji reguler-khusus 50:50."Nah itu dia (aliran dana), itu. Jadi kita sedang dalami itu," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8/2024).Asep menjelaskan, SK yang ditandatangani mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas itu tentu membuat pihak travel diuntungkan lantaran bakal menerima calon jamaah haji. Sehingga KPK juga mendalami apakah ada aliran dana yang diserahkan sebagai timbal balik atas terbitnya putusan itu."Imbal baliknya apa? Ini yang sedang kita ini (dalami)," tandas dia.Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023–2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. ***(okz)