Komisi III DPR: Kebijakan Kakorlantas Batasi Sirene Pengawal Bikin Masyarakat Lebih Tenang

Administrator - Minggu, 21 September 2025 22:24 WIB
viralnasional.com -Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi waktu penggunaan sirene pengawalan bagi pejabat negara. Rano menilai kebijakan ini menjadi terobosan positif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

"Saya memandang kebijakan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung. Kita tau bahwa penggunaan sirene memang dimaksudkan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan atau kondisi darurat. Namun dalam praktiknya, nggak jarang sirene digunakan secara berlebihan atau pada waktu yang tidak tepat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat," kata Rano, Minggu (21/9/2025).

Legislator PKB itu mengungkapkan, dirinya kerap menerima keluhan warga terkait penggunaan sirene yang dinilai mengganggu. Karena itu, ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

"Kami juga sering menerima aspirasi dari masyarakat terkait keluhan penggunaan sirene yang mengganggu. Karena itu, saya melihat kebijakan ini sejalan dengan semangat penertiban dan upaya menghadirkan ketertiban umum. Polisi sebagai APH sudah mengambil langkah antisipatif dan tentu ini perlu kita kawal bersama agar aturan bisa berjalan konsisten di lapangan," ujarnya.

Rano menegaskan Komisi III DPR mendukung penuh kebijakan yang tujuannya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa keadilan masyarakat.

"Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak-pihak yang berwenang menggunakan sirene memahami batasannya," lanjutnya.

"Intinya kita mendukung kebijakan ini dan berharap bisa menjadi salah satu upaya kecil tapi penting dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kenyamanan publik," tambahnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat negara. Ia juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti ketika azan berkumandang.

"Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," kata Agus Suryonugroho, dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Agus menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

"Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

Kebijakan ini merupakan respons atas kritik dan masukan masyarakat, sejalan dengan program "Polantas Menyapa" yang digagasnya.


Tag:

Berita Terkait

Viral Nasional

Penyelundupan 43 Kg Sabu Dibongkar, ada Campur Tangan Istri dan Ipar

Viral Nasional

Narkoba Rp9,8 Miliar Diamankan di Dumai Dua Tersangka Ditangkap

Viral Nasional

Penggerebekan Bareskrim di Kasino Batam, Sita Rp 7,7 M dan 179 Orang

Viral Nasional

Gendong 10 Kg Sabu, Tiga Wanita jadi Incaran Bareskrim Polri

Viral Nasional

Pakai Sandi 'Sniper Darat' Sabu 2,69 Kg dari Dumai Mendarat ke Jawa

Viral Nasional

Ungkap Jaringan Narkoba Rohil, Amankan 86 Kg Sabu 5.171 Ekstasi dan Enam Tersangka