Wakil Ketua Komisi I DPR: UU Penyiaran Harus Segera Diubah, Adaptasi Digital Tak Bisa Ditunda

Administrator - Rabu, 24 September 2025 21:49 WIB
viralnasional.com - Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menegaskan perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi penyiaran.

Tak berlebihan jika pembahasan regulasi terkait hal tersebut menjadi prioritas utama DPR RI yang dimasukan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025 sebagai usul inisiatif DPR RI.

"Undang-undang lama masih sangat analog. Padahal sekarang kita sudah masuk ke era siaran digital. Maka, pengaturan mengenai penyiaran berbasis platform digital harus diakomodasi dalam revisi ini,"ungkap Sukamta usai memimpin kunjungan kerja Panja (panitia kerja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Barat, Rabu (24/9).

Dalam kesempatan itu terungkap bahwa ada potensi ketidakadilan, jika platform digital dibiarkan tanpa regulasi yang jelas. Sehingga membuat Platform digital berkembang pesat tanpa pengawasan memadai.

Sementara, televisi dan radio diwajibkan mematuhi aturan ketat dalam Penyiaran yang pengawasannya dilakukan oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)

Tidak hanya itu, perlindungan terhadap anak-anak menjadi perhatian khusus salam draf RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas dalam sebuah Panja ini.

Aturan baru tersebut nantinya diharapkan mampu membentengi generasi muda dari tayangan yang tidak sesuai usia, termasuk konten yang mengandung kekerasan atau yang tidak sejalan dengan nilai moral bangsa.

"Sebenarnya dalam draf RUU yang masih dalam proses pembahasan ini, tercatat lebih dari 122 pasal, yang mengatur berbagai aspek, mulai dari definisi penyiaran, kelembagaan, hingga mekanisme pengawasan. Salah satu isu krusial adalah terkait penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pembagian kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pengawasan konten digital,"jelasnya.

Ditambahkan Politisi dari Fraksi PKS ini bahwa Revisi UU Penyiaran ini merupakan upaya keempat setelah tertunda dalam beberapa periode sebelumnya.

Pihaknya berharap kali ini revisi bisa dirampungkan, agar Indonesia memiliki regulasi penyiaran yang sempurna dan relevan dengan perkembangan industri sekaligus mampu melindungi kepentingan publik.

Oleh karenanya Sukamta berharap masukan dari berbagai pihak termasuk dari stakeholder terkait di daerah-daerah yang memiliki kepentingan dalam RUU ini, termasuk dari Pemerintah Daerah, LPP (Lembaga penyiaran public), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), serta TV lokal sebagi pelaku Industri penyiaran.

Menurutnya, masukan dari audiensi di daerah sangat berharga, terutama terkait penguatan industri penyiaran lokal dan kualitas konten siaran.

Ia Kembali menekankan bahwa revisi UU Penyiaran yang sudah berproses sejak lama itu menjadi kebutuhan mendesak karena regulasi lama, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 dianggap sudah tidak relevan lagi di era konvergensi media.

"Harapannya, sebelum reses, naskah ini sudah selesai. Kalau sudah jadi, tentu akan kami bagikan ke media agar teman-teman mendapatkan naskah asli hasil kerja Komisi I DPR RI," tegasnya.


Tag:

Berita Terkait

Viral Nasional

LSB Muhammadiyah DKI dan Pemprov DKI Sukses Gelar Workshop Seni Digital, Kenalkan Tari Zapin sebagai Dakwah Kultural

Viral Nasional

Tingkatkan Kapasitas Digital UMKM Kuliner di Bekasi, Tim UNDIRA Gelar Pelatihan Konten Kreatif di Instagram dan TikTok

Viral Nasional

Kapolri Tegaskan Komitmen Digitalisasi Layanan Publik Lewat Super Apps Presisi dan Smart City

Viral Nasional

Canangkan Policetube, Polri Gandeng PT Digital Unggul Gemilang

Viral Nasional

Menteri Kebudayaan RI Nyatakan Tidak Ada Eskalator maupun Eskavator di Candi Borobudur: Akses Inklusif Disiapkan Sesuai Kaidah Pelestarian

Viral Nasional

SAS K9: Polri Gunakan Teknologi Digital Awasi Satwa Kepolisian Selama Operasi Ketupat 2025