Kemendagri dan KemenPPPA Perkuat Tata Kelola PUG di Daerah

Tata Kelola PUG
Administrator - Senin, 29 September 2025 13:18 WIB
Kegiatan Penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola PUG.
viralnasional.com - Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA dengan dukungan Hibah PFM MDTF World Bank, beberapa waktu lalu, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola PUG dengan Kementerian/Lembaga Penggerak di Hotel Swiss-Bel Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen dan sinergi antar-kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam percepatan penerapan PUG dan meningkatkan pemahaman bersama mengenai peran strategis Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina umum dalam penyelenggaraan PUG di tingkat daerah, khususnya melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud pada sambutannya menegaskan bahwa strategi PUG merupakan mandat nasional sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, dan kini semakin diperkuat dengan berbagai regulasi terbaru, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (UU No. 59 Tahun 2024) dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

"Pengarusutamaan gender adalah kunci dalam pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs), terutama tujuan ke-5 tentang kesetaraan gender. Dengan memastikan kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya terlibat serta merasakan manfaat pembangunan, kita mempercepat terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan," ujarnya, lewat keterangannya diterima redaksi, Senin (29/9/2025).

Restuardy juga menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penguatan Penyelenggaraan PUG yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi. Perpres ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan PUG di pusat maupun daerah.

Selain itu, Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi pendukung, antara lain Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025–2029, serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2026. Regulasi tersebut memastikan integrasi dimensi gender ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

"Sinergi lintas sektor, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan peran Organisasi Perangkat Daerah adalah kunci untuk mendorong percepatan pembangunan kesetaraan gender," tambahnya.

Melalui FGD ini, Kemendagri berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menyepakati langkah strategis bersama untuk memperkuat tata kelola PUG, sehingga kesetaraan gender dan perlindungan kelompok rentan semakin nyata dalam kebijakan pembangunan nasional maupun daerah.


Tag:

Berita Terkait

Viral Nasional

Kemendagri: Pemda Wajib Perkuat UMKM Kerajinan Lewat Dekranasda

Viral Nasional

Kemendagri: Pemda Punya Peran Krusial Dukung Transportasi Udara

Viral Nasional

Bencana Tak Kenal Batas, Pusat–Daerah Harus Satu Irama

Viral Nasional

Kemendagri Minta Buol Percepat Penyediaan Rumah Layak Huni untuk MBR

Viral Nasional

Kemendagri : PBB yang Sudah Terlanjur Dinaikan Diminta Dibatalkan

Viral Nasional

Kemendagri Dukung Peningkatan SDM Melalui Bimtek Menjahit