viralnasional.com -- Presiden Prabowo Subianto mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Istana mengumumkan daftar 28 perusahaan yang dicabut izin tersebut."Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).Pras menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK."28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," ujarnya.Aceh (3 Unit)1. PT. Aceh Nusa Indrapuri2. PT. Rimba Timur Sentosa3. PT. Rimba Wawasan PermaiSumatra Barat (6 Unit)1. PT. Minas Pagai Lumber2. PT. Biomass Andalan Energi3. PT. Bukit Raya Mudisa4. PT. Dhara Silva Lestari5. PT. Sukses Jaya Wood6. PT. Salaki Summa SejahteraSumatra Utara (13 Unit)1. PT. Anugerah Rimba Makmur2. PT. Barumun Raya Padang Langkat3. PT. Gunung Raya Utama Timber4. PT. Hutan Barumun Perkasa5. PT. Multi Sibolga Timber6. PT. Panei Lika Sejahtera7. PT. Putra Lika Perkasa8. PT. Sinar Belantara Indah9. PT. Sumatera Riang Lestari10. PT. Sumatera Sylva Lestari11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun12. PT. Teluk Nauli13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:Aceh (2 Unit)1. PT. Ika Bina Agro Wisesa2. CV. Rimba JayaSumatera Utara (2 Unit)1. PT. Agincourt Resources2. PT. North Sumatra Hydro EnergySumatera Barat (2 Unit)1. PT. Perkebunan Pelalu Raya2. PT. Inang Sari.detik.com