Kasus Suami Kejar Jambret jadi Tersangka, DPR RI Cecar Kapolres Sleman

Administrator - Kamis, 29 Januari 2026 15:50 WIB
Hogi Minaya dan istri
viralnasional.com -Momen Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menjadi "bulan-bulanan" Komisi III DPR yang menyorot penanganan kasus Hogi Minaya. Hogi Minaya merupakan suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman usai mengejar pelaku hingga meninggal dunia.

Edy sebagai Kapolres Sleman turut disorot oleh dua seniornya di kepolisian, yakni anggota Komisi III Irjen (Purn) Rikwanto dan anggota Komisi III Irjen (Purn) Safaruddin dalam rapat Komisi III pada Rabu (28/1/2026).

Kalau Saya Kapolda Kamu, Saya Berhentikan Anda Rikwanto merupakan mantan Kapolda Kalimantan Selatan, sedangkan Safaruddin menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur pada periode 2015-2018. Minta kasus dihentikan Rikwanto meminta Polres Sleman menghentikan kasus yang menimpa Hogi Minaya. Menurutnya, itu merupakan kasus penjambretan, bukan kecelakaan lalu lintas.

Apa Kinerja Polisi yang Disoroti oleh Komisi III DPR? Artikel Kompas.id "Bagi saya, tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini," ujar Rikwanto dalam rapat.

Ia menyoroti Polres Sleman yang menerapkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Baca juga: Keadilan untuk Hogi Minaya: Murka Komisi III Berujung Permintaan Maaf Kapolres-Kajari Sleman Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindakan Hogi Minaya mengejar penjambret didasari prinsip "tertangkap tangan".

Artinya, menurut Rikwanto, setiap warga negara berhak melakukan penindakan untuk menghentikan kejahatan yang disaksikannya. Tindakan Hogi Minaya yang memepet hingga menabrak penjambret bukan merupakan kelalaian, melainkan untuk menghentikan dan menangkap.

"Kalau mau jujur, enggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Enggak ada lalai, enggak ada alpa di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia," ujar Rikwanto.

Anggota Komisi III DPR yang juga mantan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol (purn) Rikwanto dalam rapat kasus Hogi Minaya, yang mengundang Kapolres Sleman, Rabu (28/1/2026).

"Saya berhentikan Anda!" Setelah Rikwanto, giliran Safaruddin mencecar Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.

Dalam rapat Komisi III yang membahas kasus Hogi Minaya itu, Safaruddin dengan tegas mengatakan bahwa Edy akan dicopot dari posisi Kapolres Sleman jika dirinya adalah Kapolda. "Kalau ya saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda," ujar Safaruddin.

Ia juga bertanya, apakah Edy sudah menjalani asesmen sebelum menjabat posisi tersebut. Bahkan, Safaruddin menanyakan kepada Edy soal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca, nomor berapa?" tanya Safaruddin. "Nomor 1," jawab Edy. "Iya nomor 1 tahun berapa?" tanya Safaruddin lagi.

"Nomor 1 tahun 2023, Bapak. 2023," jawab Edy.

Apa Kinerja Polisi yang Disoroti oleh Komisi III DPR? Artikel Kompas.id Lebih lanjut, Safaruddin mengatakan, dirinya menanyakan soal KUHP dan KUHAP ini karena ada pasal yang terkait kasus Hogi. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga menanyakan kapan KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku.

Setelahnya, Safaruddin mulai menyinggung Pasal 34 KUHP yang isinya soal tindakan seseorang membela diri. Namun, Edy selaku Kapolres Sleman salah menyebut isi Pasal 34. Ia malah menyebut pasal itu berisi soal restorative justice.

"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" ujar Safaruddin. "Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Kapolres.

Akui Penerapan Pasal Kurang Tepat Geram dengan jawaban Edy, Safaruddin pun murka dan menyindirnya untuk meminjamkan KUHP kepada Polres Sleman. "Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal, tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.

Safaruddin kemudian membacakan isi Pasal 34 KUHP. Ia juga menyebutkan, jika dirinya masih menjadi kapolda, tentu dia akan mencopot Edy terkait perkara ini.

"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum. Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," tegas Safaruddin.

Ia berpandangan tidak perlu ada restorative justice (RJ). Safaruddin pun heran lantaran Kapolres Sleman menyebut Hogi melakukan tindak pidana tidak seimbang. "Bapak tahu apa yang jambret itu? Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan. Bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curas itu begal, Pak. Dia bawa celurit, senjata tajam, apa segala macam bisa bawa senjata api," ujar Safaruddin.

"Ketika orang itu, ini bahaya Pak. Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai. Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas. Bagaimana bapak bilang tidak seimbang.

Jadi coba aduh, bolak-balik begini anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3," sambungnya menegaskan.

Sebelum Jadi Kapolres Sudah Diasesmen Belum?

Akui salah penerapan pasal Sebagai informasi, Hogi ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan yang dilakukannya untuk melindungi istrinya dari aksi penjambretan.

Hogi diketahui melakukan tindakan heroik dengan memepet sepeda motor penjambret yang berujung pada kecelakaan fatal yang menyebabkan pelaku penjambretan tewas. Kedua pelaku penjambretan tewas usai menabrak tembok.

Publik Marah, Kami Juga! Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo pun meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.

"Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Edy dalam rapat. Edy mengatakan, awalnya Polres Sleman ingin menerapkan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku jambret itu. Baca juga: Keadilan untuk Hogi Minaya: Murka Komisi III Berujung Permintaan Maaf Kapolres-Kajari Sleman Kini, ia merasa pasal yang diterapkan kepada Hogi kurang tepat. "Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun, rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucapnya. Selain kepada Hogi dan Arsita, Kapolres Sleman juga menyampaikan maaf kepada masyarakat Indonesia. "Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita," tutur Edy.***kps


Tag:

Berita Terkait

Viral Nasional

KUHP Baru, Pesta Pernikahan Menggunakan Badan Jalan tanpa Izin Dipidana 6 Bulan Penjara

Viral Nasional

DPR Sahkan KUHAP Baru, Polisi Bisa Lakukan Ini tanpa Izin Hakim