viralnasional.com -- Muncul aturan mewajibkan pemohon surat izin mengemudi (SIM) aktif kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan itu menjadi salah satu syarat dalam pembuatan SIM.Kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9."Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," demikian bunyi aturannya.Syarat BPJS aktif untuk mengajukan permohonan SIM sebenarnya sudah dilakukan uji coba. Namun, belum semua wilayah menerapkannya.Dikutip Antara, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI Akmal Budi Yulianto menyatakan persyaratan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendaftar SIM akan diberlakukan secara nasional."Untuk mengejar kepesertaan yang tidak aktif, salah satu caranya dengan ada bauran pelayanan masyarakat. Yang sudah berjalan itu seperti mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan salah satu syaratnya sekarang harus (memiliki) BPJS aktif, termasuk surat tanah dari Kementerian Agraria. Untuk SIM sebetulnya sudah piloting di beberapa titik, kalau ini berjalan lancar mungkin akan diterapkan secara nasional," katanya."Kalau SIM kan misalnya dia punya motor dan SIM C, atau misalnya punya mobil SIM A, dengan adanya metode kerja sama seperti ini, yang punya kemampuan tadi ya mau enggak mau bayar. Kalau ini berjalan lancar, mungkin nanti diterapkan di level nasional, tetapi tentu ada proses evaluasi, tetapi tujuan utamanya untuk mendorong keaktifan," ujarnya.Menurutnya, salah satu daerah yang telah diuji coba persyaratan aktif JKN untuk membuat SIM adalah Medan, Sumatera Utara. Syarat tersebut bisa juga dilanjutkan ke tingkat nasional"Piloting kemarin sudah di Medan, dan di Jawa sebentar lagi ada satu titik lagi," tuturnya.*** (rgr/detik/din)