viralnasional.com -Jakarta -- Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri disebut merupakan perintah dari presiden. Hal itu diakui oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat tes uji kelayakan calon Kapolri baru di DPR."Kami sudah mendapat Surpres dari Presiden Prabowo tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Maka tadi pagi kami sudah rapat Bamus, hari ini kita mendengar visi misi dari calon Kapolri, waktunya 10 menit," ujar Habiburokhman di gedung DPR DRI, Kamis (1/1/2026)Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sejak tanggal 27 Januari 2021.Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis. Masa jabatan Kapolri sejatinya selesai sampai 2029.Pengganti Jenderal Sigit diketahui adalah Sujudi Ario Seto, ketua Badan Narkotika Nasional yang telah menjabat sejak 2025 lalu. Sujudi secara khusus mengucapkan terima kasih ke Presiden jajaran pemerintah, DPR serta pihak yang memberikan kepercayaan kepadanya agar dapat hadir di sini.Sujudi tak menampik semakin besar kewenangan yang diberikan kian tinggi pula tanggung jawab yang mesti dijalankan secara benar.Dalam paparannya Sujudi mengungkapkan transformasi Polri yang belum berjalan optimal, termasuk di ranah kultural. ***(ant)