viralnasional.com -JAKARTA -- Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan
KPK telah naik ke penyidikan.
KPK mengatakan pihaknya hanya akan menetapkan tersangka kepada pihak yang berperan sebagai intellectual dader atau pelaku intelektual."Dari yang sudah dipaparkan kita hanya mengklaster pada intellectual dader," kata Wakil Ketua
KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).Ghufron mengatakan pelaku pungli di Rutan
KPK terbagi ke dalam beberapa peran. Selain pelaku intelektual, perbuatan itu melibatkan pelaku pasif.Dia mengatakan para pelaku yang bersikap pasif itu tidak masuk ke dalam sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka."Tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut. Nah itu kita kluster," jelas Ghufron."Ada beberapa kita hanya kluster kepada dari pelaku intellectual dader-nya kemudian operatornya, sampai kemudian yang melanjutkannya. Ada yang kemudian dia sesungguhnya tidak melakukan apa-apa, tapi mengetahui sistemnya begitu dan kemudian melanjutkan yang sudah terjadi," sambungnya.
KPK menyampaikan perkembangan kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan
KPK.
KPK menyatakan kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan."Untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," kata Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (25/1).Alex mengakui praktik pungli di Rutan
KPK sudah lama terjadi. Pada 2018, kata Alex, praktik tersebut mulai terstruktur."Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita nggak kembangkan," ucap Alex.***(ygs/dtc/jbr)pungli di ruta